Jumat, 16 Maret 2012

KREDIT

             Merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan. UU No. 10 tahun 1998 menyebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka watu tertentu dengan pemberian bunga.

Jenis kredit :

Kredit jangka menengah dan panjang untuk investasi barang modal seperti pembangunan pabrik,pembelian mesin.
Kredit jangka pendek atau menengah yang diberikan untuk pembiayaan/pembelian bahan baku produksi.
Kredit untuk perorangan untuk pembiayaan barang-barang pribadi seperti rumah (KPR-Kredit Pemilikan Rumah), kendaraan (KKB-Kredit Kendaraan Bermotor), lain-lain seperti Kredit tanpa agunan.
Kredit ini disediakan khusus untuk usaha kecil dan menengah. Kredit semacam ini sangat meringankan bagi pengusaha namun tahapan seleksi pencairannya sangat ketat, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit InDelSa.

Bentuk-bentuk dan Ragam Kredit

Kredit menurut jangka waktu

  1. Kredit jangka pendek, yaitu kredit yang berjangka selama-lamanya satu tahun. Pemakaian kredit ini tidak melebihi satu tahun.
  2. Kredit jangka menengah, yaitu kredit yang janka waktunya antara satu sampai tiga tahun.
  3. Kredit jangka panjang, yaitu kredit yang jangka waktunya melebihi tiga tahun.

Kredit menurut pemakainya

  1. Kredit konsumtif, yaitu kredit yang di berikan kepada debitur untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, misalnya, kredit yang dberikan untuk membeli alat-alat rumah tangga.
  2. Kredit produktif, yaitu kredit yang diberikan untuk keperluan usaha debitur agar usahanya meningkat, dapat berupa kredit investasi maupun kredit tenaga kerja.

Kredit dari segi jaminan

  1. Kredit dengan jaminan, yaitu kredit yang diberikan dengan jaminan tertentu. Jaminan dapat berupa barang berwujud dan barang tidak berwujud.
  2. Kredit tanpa jaminan, yaitu kredit yang diberikan tanpa jaminan atau orang tertentu.

             http://id.wikipedia.org/wiki/Kredit_%28keuangan%29

Tidak ada komentar:

Posting Komentar